Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan efektivitas
pengenaan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Untuk Perdesaan
Dan Perkotaan, perlu mengubah kembali Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2012 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam
Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan
Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5179); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Nomor 5 Tahun 2014; 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 44 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati
Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2014.
- Perubahannya meliputi:
(1) Pasal 82A dihapus.
(2) Pasal 82B dihapus.
(3) Mengubah Lampiran I sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
- ERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 6 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
- 8 Halaman
|