Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI BAGI DOKTER SUBSPESIALIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BLAMBANGAN KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan mutu
pelayanan kesehatan kepada masyarakat diperlukan
ketersediaan dokter subspesialis yang memiliki
ketrampilan khusus dan langka di bidang tugasnya;
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dokter
spesialis serta meningkatkan pelayanan rumah sakit,
perlu memberikan tambahan penghasilan Berdasarkan
Kelangkaan Profesi Bagi Dokter Subspesialis pada
Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Kabupaten
Banyuwangi dengan menetapkan dalam Peraturan
Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dua kali dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor
5 Tahun 2014; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2012
tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan
Daerah.
- Besaran tambahan penghasilan dokter subspesialis pada
Rumah Sakit Umum Daerah Blambangan Kabupaten
Banyuwangi per bulan sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas
juta rupiah).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
- 4 Halaman
|