Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 31 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Binjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Binjai
T.E.U.
Indonesia, Kota Binjai
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Binjai
Tanggal Penetapan
03 November 2017
Tanggal Pengundangan
03 November 2017
Tanggal Berlaku
03 November 2017
Sumber
BD.2017/No.31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Binjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 8A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 8A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Binjai Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Binjai Nomor 8A Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Binjai (Berita Daerah Kota Binjai Tahun 2012 Nomor 9)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan