Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Berdasarkan alokasi besaran dana desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten, Bupati menetapkan besaran dana desa setiap desa pada setiap tahun anggaran dengan rincian dana desa setiap desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; b. alokasi afirmasi, dan c. alokasi formula.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2018
Tanggal Berlaku
12 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1183 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Banyuwangi No. 17 Tahun 2016 tentang PEDOMAN TEKNIS DAN TATA CARA PENETAPAN BESARAN DANA DESA BAGI SETIAP DESA DI KABUPATEN BANYUWANGI
    Mengubah sebagian pasal dan lampiran II Perbup 17 Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan