Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 73 Tahun 1964

Pembekuan dan Penguasaan Rekening pada Semua Bank yang Tercatat atas nama Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili/bertempat tinggal di Daerah Malaysia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 Tahun 1964 tentang Pembekuan dan Penguasaan Rekening pada Semua Bank yang Tercatat atas nama Warga Negara Malaysia atau Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili/bertempat tinggal di Daerah Malaysia
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
73
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1964
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 April 1964
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Januari 1964
Sumber
https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 26 Tahun 1981 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1964 Tentang Pembekuan Dan Pengusahaan Rekening Pada Semua Bank Yang Tercatat Atas Nama Warga Negara Malaysia/ Warga Negara Republik Indonesia Di Malaysia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan