Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 31 Tahun 2017

Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus dan Anggota Lembaga Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pemimpin dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus dan Anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, Ruang lingkup Perjalanan Dinas, Prinsip perjalanan dinas, Perjalanan dinas, Biaya perjalanan dinas, Tata cara pembayaran perjalanan dinas, Pertanggungjawaban perjalanan dinas, Pengendalian internal dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 31 Tahun 2017 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengurus dan Anggota Lembaga Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
11 September 2017
Tanggal Pengundangan
11 September 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BD.2017/No.31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3269 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan