PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- a. bahwa minuman beralkohol dapat membahayakan terhadapkesehatan manusia dan gangguan ketertiban serta ketentraman masyarakat, sehingga diperlukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengedaran dan penjualan, serta perizinannya; b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota jo. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pemberian izin perdagangan minuman beralkohol; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
- 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan
2. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
- Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL
3. PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
4. PERIZINAN
5. KEGIATAN YANG DILARANG
6. PENGAWASAN
7. KETENTUAN SANKSI
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2015.
- 15 hlm, penjelasan 3 hlm
|