Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016

BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur antara lain: 1. KETENTUAN UMUM 2. SUSUNAN ORGANISASI 3. KEDUDUKAN DAN MEKANISME PENGISIAN KEANGGOTAAN 4. TUGAS DAN WEWENANG, HAK, KEWAJIBAN SERTA LARANGAN 5. KEUANGAN 6. PEMBERHENTIAN ANGGOTA 7. PENGISIAN KEANGGOTAAN ANTAR WAKTU 8. PERATURAN TATA TERTIB 9. MUSYAWARAH 10. MUSYAWARAH KAMPUNG 11. KETENTUAN PERALIHAN 12. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2016 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Way Kanan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Blambangan Umpu
Tanggal Penetapan
15 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2016
Tanggal Berlaku
15 Februari 2016
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Way Kanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 930 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Way Kanan No. 4 Tahun 2018 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG
    Dinyatakan tidak berlaku lagi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan