PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN IKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengaturan penyelenggaraan dan retribusi tempat pelelangan ikan di Kabupaten Lampung Selatan diperlukan guna kesinambungan usaha perdagangan ikan yang tertib dan teratur, memberdayakan koperasi perikanan, memperoleh kepastian pasar dan harga ikan yang layak sebagai salah satu upaya peningkatan pendapatan, taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat nelayan; b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelelangan Ikan Dalam Daerah Kabupaten Lampung Selatan perlu disesuaikan kembali; c. bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); 5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 7. Undang-UndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5722); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4230); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemunggutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 13. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perikanan, Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Nomor 139 Tahun 1997 Nomor : 902/ KPTS/PI.420/9/1997, dan Nomor : 03/SKB/m/IX/1997 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan danSusunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7);
- Peraturan ini mengatur antara lain:
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENYELENGGARAAN PELELANGAN IKAN
4. RETRIBUSI PELELANGAN IKAN
5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
6. INSENTIF PEMUNGUTAN
7. KETENTUAN PIDANA
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PERALIHAN
10. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38 Tahun 2000tentang Penyelenggaraan Retribusi Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2000 Nomor 38, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lampung SelatanNomor 38) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 hlm, penjelasan 4 hlm
|