TRANSAKSI PENGEMBANGAN AKTIVA TETAP - KEBIJAKAN AKUNTANSI
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD. 2017/NO.56, LL KAB BURU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Transaksi Pengembangan Aktiva Tetap
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Buru Nomor 62
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi pemerintah
Kabupaten Buru, maka Kebijakan pengembangan
adalah suatu transaksi peningkatan nilai Aset Tetap yang
berakibat pada peningkatan masa manfaat, peningkatan
efisiensi, peningkatan kapasitas, mutu produksi dan
kinerja dan/atau penurunan biaya pengoperasian, perlu
menetapkan Kebijakan Akuntansi Transaksi
Pengembangan Aktiva tetap pemerintah
Kabupaten Buru.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan Bupati
tentang Kebijakan Akuntansi Transaksi pengembangan
Aktiva Tetap Pemerintah Kabupaten Buru.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 62 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kebijakan Akuntansi Transaksi pengembangan
Aktiva Tetap Pemerintah Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2017.
- Lampiran 7 Hal
|