TARIF RETRIBUSI IJIN KEPELABUHANAN - PENETAPAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD. 2017/NO.31, LL KAB BURU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Ijin Kepelabuhanan
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan pasal 155 Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, dan Pasal 9 Peraturan Daerah, Kabupaten Buru
Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Ijin Usaha
Perikanan, peninjauan terhadap Tarif Retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif sebagaimana diatur dalam pasal 8 Peraturan
Bupati Buru Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Buru Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Tarif Retribusi Kepelabuhanan, dipandang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diadakan
penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Tarif Retribusi Ijin
Kepelabuhanan.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Ijin
Kepelabuhanan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
|