Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Provinsi Bengkulu. Dimuat tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, sasaran dan ruang lingkup, pencegahan perkawinan anak, penguatan kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat