Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) SWASTA, TAMAN KANAK-KANAK (TK) SWASTA, SEKOLAH DASAR (SD) SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA DI KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil; 2. Satuan Pendidikan wajib mencatat Dana BOSDA sebagai salah satu penerimaan dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah/Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Dalam hal terdapat sisa dana akibat kelebihan penyaluran dana wajib dikembalikan ke Bendahara Umum Daerah; 3. Satuan Pendidikan penerima BOSDA wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOSDA kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan setiap tribulan; 4. Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 94 Tahun 2017 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) SWASTA, TAMAN KANAK-KANAK (TK) SWASTA, SEKOLAH DASAR (SD) SWASTA DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) SWASTA DI KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 94 SERI G1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 728 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan