Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 89 Tahun 2017

RENCANA INDUK PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI (RIPTI) KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tujuan penyelenggaraan Rencana Induk Pengembangan Teknologi Informasi (RIPTI) untuk memberikan pedoman rencana kebijakan dalam memanfaatkan teknologi informasi yang berfungsi sebagai enabler dan menambah keunggulan yang kompetitif; 2. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama interkoneksi data dengan Instansi Vertikal dan/atau Pihak Ketiga dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Interkoneksi data diselenggarakan secara terpusat melalui Sistem Elektronik yang dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo; 3. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian melakukan pemeliharaan sistem e-government Pemerintah Daerah secara berkala. Perangkat Daerah melakukan pemeliharaan sistem e-government di Lingkungan kerjanya; 4. Perangkat Daerah secara berkala wajib melaporkan penyelenggaraan e-government dalam lingkungan kerjanya masing-masing kepada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Probolinggo secara berkala melaporkan penyelenggaraan e-government kepada Bupati; 5. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan e-government.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 89 Tahun 2017 tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI (RIPTI) KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD NOMOR 89 SERI G1
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan