Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017

LABORATORIUM INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud disusunnya Laboratorium Inovasi Daerah adalah sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah; 2. Pembangunan inovasi diarahkan guna menjaring dan menumbuhkan pengetahuan serta terobosan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas Pelayanan Publik. Pembangunan inovasi dilaksanakan melalui Laboratorium Inovasi Daerah; 3. Pengembangan inovasi merupakan upaya replikasi dan transfer pengetahuan dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik; 4. Pelaksanaan Laboratorium Inovasi Daerah dilakukan oleh Tim Pelaksana Laboratorium Inovasi yang meliputi Tim Pelaksana Laboratorium Inovasi di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Tim Pelaksana Laboratorium Inovasi pada Perangkat Daerah dan BUMD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 87 Tahun 2017 tentang LABORATORIUM INOVASI DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2017
Tanggal Berlaku
30 Desember 2017
Sumber
BD NOMOR 87 SERI G1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan