Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Hospital By Laws; 3. Nama, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Motto; 4. Sejarah Pendirian, Kelas dan Alamat; 5. Tugas dan Fungsi RSUD; 6. Tangggung Jawab dan Wewenang; 7. Pengorganisasian; 8. Direktur; 9. Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur; 10. Persyaratan menjadi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi; 11. Tugas dan Fungsi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan; 12. Rapat-Rapat; 13. Hubungan Direktur dengan Komite Medis, Komite Etik Hukum, SPI, Staf Medis, Komite/Tim/Panitia/Lainnya serta Instalasi; 14. Tanggung Jawab dan Perlindungan; 15. Staf Medis; 16. Pengorganisasian Kelompok Staf Medis; 17. Penerimaan, Penerimaan Kembali dan Pemberhentian Anggota KSM; 18. Keanggotaan KSM; 19. Kewenangan Klinis; 20. Penugasan Klinis; 21. Komite Medis; 22. Sub Komite Kredensial; 23. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi; 24. Pembinaan Progesionalisme dan Etika; 24. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat