Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 23 Tahun 2017

PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan Hospital By Laws; 3. Nama, Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Motto; 4. Sejarah Pendirian, Kelas dan Alamat; 5. Tugas dan Fungsi RSUD; 6. Tangggung Jawab dan Wewenang; 7. Pengorganisasian; 8. Direktur; 9. Pengangkatan, Masa Kerja dan Pemberhentian Direktur; 10. Persyaratan menjadi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepala Seksi; 11. Tugas dan Fungsi Direktur, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan serta Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan; 12. Rapat-Rapat; 13. Hubungan Direktur dengan Komite Medis, Komite Etik Hukum, SPI, Staf Medis, Komite/Tim/Panitia/Lainnya serta Instalasi; 14. Tanggung Jawab dan Perlindungan; 15. Staf Medis; 16. Pengorganisasian Kelompok Staf Medis; 17. Penerimaan, Penerimaan Kembali dan Pemberhentian Anggota KSM; 18. Keanggotaan KSM; 19. Kewenangan Klinis; 20. Penugasan Klinis; 21. Komite Medis; 22. Sub Komite Kredensial; 23. Sub Komite Etika dan Disiplin Profesi; 24. Pembinaan Progesionalisme dan Etika; 24. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 23 Tahun 2017 tentang PERATURAN INTERNAL (HOSPITAL BYLAWS) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2017
Tanggal Berlaku
16 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 23 SERI G1
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan