kepegawaian
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD NOMOR 19 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN HARI KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan produktifitas dan efisiensi kerja serta pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Bupati Probolinggo tentang Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.
- Pelaksanaan Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo meliputi :
a. 5 (lima) hari kerja;
b. 6 (enam) hari kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- 3 Halaman
|