Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2017

TARIF LAYANAN KESEHATAN UNTUK KELAS II, KELAS I, KELAS UTAMA DAN NON KELAS DAN PELAYANAN MEDIK SERTA PENUNJANG MEDIK PASIEN PRIVAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pemberlakuan Retribsusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD; 3. Pembiayaan RSUD; 4. Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Tertentu; 5. Perjanjian Kerjasama Operasional; 6. Pelayanan Medik Dokter Spesialis Tamu; 7. Pelayanan Medik dan Penunjang Medik; 8. Pelayanan Medical/General Check Up; 9. Pengelolaan Pelayanan Farmasi Rumah Sakit; 10. Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 11. Pelayanan transportasi Rujukan Pasien; 12. Pelayanan Pemulasaran Jenazah Khusus; 13. Tarif Pelayanan Pendidikan dan Penelitian; 14. Pelayanan Pembakaran Sampah Medik dan Sterilisasi; 15. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 16. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 17. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif; 19. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 20. Pengelolaan Piutang Pasien; 21. Tata Cara pemungutan, Penyetoran Tarif; 22. Tata Cara Pembayaran; 23. Tata Cara Pengelolaan Keuangan; 24. Monitoring dan Evaluasi; 25. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 18 Tahun 2017 tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN UNTUK KELAS II, KELAS I, KELAS UTAMA DAN NON KELAS DAN PELAYANAN MEDIK SERTA PENUNJANG MEDIK PASIEN PRIVAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TONGAS KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
17 Maret 2017
Tanggal Berlaku
17 Maret 2017
Sumber
BD NOMOR 18 SERI G1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan