Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pemberlakuan Retribsusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD; 3. Pembiayaan RSUD; 4. Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin dan Masyarakat Tertentu; 5. Perjanjian Kerjasama Operasional; 6. Pelayanan Medik Dokter Spesialis Tamu; 7. Pelayanan Medik dan Penunjang Medik; 8. Pelayanan Medical/General Check Up; 9. Pengelolaan Pelayanan Farmasi Rumah Sakit; 10. Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 11. Pelayanan transportasi Rujukan Pasien; 12. Pelayanan Pemulasaran Jenazah Khusus; 13. Tarif Pelayanan Pendidikan dan Penelitian; 14. Pelayanan Pembakaran Sampah Medik dan Sterilisasi; 15. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 16. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 17. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 18. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif; 19. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 20. Pengelolaan Piutang Pasien; 21. Tata Cara pemungutan, Penyetoran Tarif; 22. Tata Cara Pembayaran; 23. Tata Cara Pengelolaan Keuangan; 24. Monitoring dan Evaluasi; 25. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat