1. Maksud dari pemberian pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin adalah untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat miskin yang terdiri dari pasien miskin peserta JKN Penerima Bantuan Iuran, Pasien Miskin bukan Peserta JKN Penerima Bantuan Iuran serta pasien lainnya; 2. Pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin meliputi pelayanan rawat jalan, rawat inap dan penunjang yang dilaksanakan di Puskesmas dan RSUD; 3. Biaya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin peserta JKN Penerima Bantuan Iuran ditanggung oleh Pemerintah dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, biaya pelayanan kesehatan bagi pasien miskin bukan peserta JKN Penerima Bantuan Iuran dan pasien lainnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat