Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 4 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN BELANJA PENUNJANG OPERASIONAL PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Raakyat Daerah serta
Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
- 1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007;
3. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah,
Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja
Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Probolinggo Nomor 04 Tahun 2007;
7. Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta
Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Probolinggo.
- 1. Penentuan kelompok kemampuan keuangan Daerah dihitung dengan menggunakan formula kemampuan keuangan
daerah sama dengan pendapatan umum daerah dikurangi Belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah. Data yang digunakan sebagai dasar penghitungan kemampuan keuangan daerah adalah data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk tahun anggaran berjalan/berkenaan;
2. Penganggaran BPO Pimpinan DPRD dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan dalam jenis
belanja Pegawai belanja penunjang Operasional dan rincian obyek belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang bertanggungjawab atas pengelolaan BPO Pimpinan DPRD;
3. Dalam rangka pertanggungjawaban BPO Pimpinan DPRD, Pimpinan DPRD wajib
menandatangani Pakta Integritas yang menjelaskan penggunaan dana telah
sesuai dengan peruntukannya. Pertanggungjawaban penggunaan BPO Pimpinan DPRD dibuktikan dengan
laporan hasil pelaksanaan tugas yang dilengkapi dengan rincian penggunaan
BPO Pimpinan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
- 9 Halaman
|