Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017

TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pergeseran anggaran dapat dilakukan apabila terjadi dinamika yang berkembang dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah yang bersifat strategis; 2. Pergeseran anggaran belanja yang sumber dananya bersifat khusus, Pemerintah Daerah melakukan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD; 3. Dalam rangka pelaksanaan pergeseran anggaran, Kepala SOPD mengajukan usulan kepada Bupati disertai dengan alasan yang menguatkan untuk dikaji dan dibahas oleh TAPD; 4. Dalam kegiatan pergeseran anggaran, Pimpinan DPRD memiliki tugas menerbitkan Keputusan Pimpinan DPRD terhadap persetujuan pergeseran anggaran mendahului penetapan Perubahan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2017 tentang TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 3 SERI G1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan