1. Pada lokasi atau tempat-tempat tertentu dapat dipasang reklame, melalui kerjasama pengelolaan dengan pihak lain untuk mendapat kontribusi, biaya pembayaran pajak dan/atau biaya pengurusan perijinan pemasangan; 2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berwenang dan bertanggungjawab memberikan pelayanan terhadap proses perijinan pemasangan reklame hingga penerbitan dokumen perijinan; 3. Pemasangan reklame dapat mulai dilakukan apabila penyelenggara reklame telah mendapatkan Surat Ijin Pemasangan Reklame dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 4. Setiap orang atau badan yang memasang reklame wajib membayar pajak reklame dan membayar retribusi sewa tanah apabila reklame tersebut berada pada tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh perseorangan, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah; 5. Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan reklame dilakukan oleh Tim koordinasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat