Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dengan peraturan ini sebagian kewenangan dibidang perijinan dan non perijinan dilimpahkan kepada Dinas PM dan PTSP; 2. Perangkat Daerah yang secara teknis terkait dengan perijinan dan non perijinan bertanggungjawab untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan atas perijinan dan non perijinan yang diterbitkan oleh Dinas PM dan PTSP sesuai dengan bidang tugasnya; 3. Untuk jenis perijinan dan non perijinan yang memerlukan rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait, proses pengkajiannya dilakukan oleh Tim Teknis dibawah koordinasi Kepala Dinas PM dan PTSP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2017 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PERIJINAN DAN NON PERIJINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2017
Tanggal Berlaku
06 Januari 2017
Sumber
BD NOMOR 1 SERI G1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 472 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan