Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaa, Tenaga Keolahragaan, Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyedlaan dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana, Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan, Partisipasi Masyarakat dan Pelaku Usaha, Koordinasi dan Kerjasama, dan Sistem Informasi Keolahragaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.9
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1562 kali

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

  1. Peraturan Daerah ini mulai berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan