Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 69 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupatem Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang : - Ketentuan Umum - Ruang Lingkup Reviu RKA-SKPD/RKA-PPKD - Pedoman Reviu RKA-SKPD/RKA-PPKD - Pelaksanaan Reviu RKA-SKPD/RKA-PPKD - Pelaporan Hasil Reviu RKA-SKPD/RKA-PPKD - Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 69 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Reviu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah/Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupatem Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
31 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2017
Sumber
BD No 69/2017
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan