Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menambahkan dalam ketentuan umum, yang dimaksud dengan Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan adalah suatu pengabdian/bekerja yang dilakukan oleh calon kepala desa sebagai aparatur di lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, pemerintah desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan, Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan, Karang Taruna Desa/Kelurahan, RW/RT Desa/Kelurahan dan lembaga kemasyarakatan ada di desa/kelurahan yang penetapan keanggotannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
08 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2017
Tanggal Berlaku
08 Juni 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 1
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 4741 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan