Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2017

PROGRAM SISWA ASUH SEBAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mekanisme Penilaian ketidakmampuan siswa secara ekonomi untuk membiayai pendidikannya dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan melibatkan Komite Sekolah. Setelah melakukan penilaian sebagaimana dimaksud, Kepala Sekolah memberi himbauan kepada siswa secara sukarela untuk membantu teman satu sekolahnya yang kurang mampu dan tidak ditentukan jumlah nominal bantuannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2017 tentang PROGRAM SISWA ASUH SEBAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 24
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 702 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan