Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2017

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pejabat penyelenggara negara yang wajib mengisi dan menyampaikan formulir LHKPN adalah: 1. Bupati; 2. Wakil Bupati; 3. Pejabat struktural eselon II; 4. Pejabat struktural eselon III yang menjadi Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); 5. Auditor ahli madya; 6. Pejabat struktural eselon III BUMD dan; 7. Pejabat tertentu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 22 Tahun 2017 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 22
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan