Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan Organisasi PDAM terdiri dari : 1. Dewan Pengawas; 2. Direksi; a. Direktur Utama; b. Direktur Bidang Umum; dan c. Direktur Bidang Teknik. 3. Satuan Pengawas Intern 4. Unsur-Unsur Staf a. Bagian Keuangan dan Langganan; b. Bagian Umum; c. Bagian Produksi dan Dsitribusi; d. Bagian Perencanaan, Peralatan dan Perbekalan. 5. Cabang Perusahaan Daerah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 16 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 9 TAHUN 2008 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUWANGI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuwangi
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banyuwangi
Tanggal Penetapan
10 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2017
Tanggal Berlaku
10 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 16
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan