nonperizinan - perizinan - wewenang
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.05
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jenis, Wewenang dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan terpadu satu pintu; Bahwa dalam rangka penyederhanaan prosedur pelayanan perizinan dan nonperizinan perlu menyatukan tempat penyelenggaraan pelayanan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
- Materi Pokok: Jenis Pelayanan Perizinan, Kewenangan, Penyederhanaan Jenis Pelayanan, Pembiayaan/Tarif
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
|