Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 58 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN APLIKASI FARMASI, SMS GATEWAY DAN APLIKASI ANDROID PADA INSTALASI FARMASI RSUD dr. MOHAMMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud Penyelenggaraan Aplikasi adalah mewujudkan percepatan kinerja pelayanan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 2. Input Penyelenggaraan Aplikasi adalah status resep obat dan data pendukung berupa jenis pelayanan resep obat. Sedangkan, Output Penyelenggaraan Aplikasi adalah terlaksananya pelayanan resep obat yang cepat, tepat dan akurat; 3. Prosedur dan mekanisme pelayanan resep obat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Standar Operasional Prosedur yang berlaku pada Rumah Sakit; 4. Rumah Sakit wajib memberikan informasi mengenai persyaratan, kepastian mengenai jangka waktu dan prosedur pelayanan resep kepada masyarakat. Ketentuan sebagaimana dimaksud, dibuat dan diinformasikan secara terbuka oleh Direktur Rumah Sakit, baik dalam bentuk peragaan visual maupun media cetak dan elektronik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 58 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN APLIKASI FARMASI, SMS GATEWAY DAN APLIKASI ANDROID PADA INSTALASI FARMASI RSUD dr. MOHAMMAD SALEH KOTA PROBOLINGGO
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 58
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 542 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan