Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2017

PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Penyusutan Arsip dilakukan oleh Pencipta Arsip berdasarkan JRA. Pencipta Arsip merencanakan, mengendalikan dan mendokumentasi kegiatan Penyusutan Arsip; 2. Jenis arsip yang dapat dimusnahkan di tingkat Unit Pengolah adalah arsip yang memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun. Pemusnahan arsip yang memiliki masa simpan kurang dari 1 (satu) tahun dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari kepala OPD; 3. Dalam hal arsip yang telah habis masa simpannya masih digunakan untuk penyelesaian suatu kasus dapat dilakukan perpanjangan masa simpan setelah mendapat persetujuan Panitia Penilai Arsip; 4. Penyusutan Arsip Inaktif di bawah 10 (sepuluh) tahun yang telah diserahkan kepada Lembaga Kearsipan selaku Unit Kearsipan I sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini menjadi tanggungjawab Lembaga Kearsipan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 51 Tahun 2017 tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
14 April 2017
Tanggal Pengundangan
14 April 2017
Tanggal Berlaku
14 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 51
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 454 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan