Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2017

PENETAPAN LAHAN LOKASI PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Lokasi untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja ditetapkan di Jalan Anggrek Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo; 2. Pembangunan didirikan di atas tanah Aset Daerah dengan luas ± 24.955 m2 (dua puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima meter persegi) yang terdiri atas 11 (sebelas) sertifikat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 47 Tahun 2017 tentang PENETAPAN LAHAN LOKASI PEMBANGUNAN INSTALASI PENGOLAHAN LUMPUR TINJA
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
05 April 2017
Tanggal Pengundangan
05 April 2017
Tanggal Berlaku
05 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2017 NOMOR 47
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan