Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 48 Tahun 2018

Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Rencana Aksi dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Pelaksana yang ditunjuk sesuai tahapan dan target yang telah ditetapkan dengan koordinasi terpadu antar unit kerja. Rencana Aksi oleh Perangkat Daerah Pelaksana dikoordinir oleh Koordinator Pelaksana di masing-masing Perangkat Daerah Pelaksana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
30 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2018
Tanggal Berlaku
30 Juli 2018
Sumber
BD.2018/NO.48
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1529 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan