Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Jaringan Informasi Geospasial Daerah dan Simpul Jaringan, Pengelolaan Data Geospasial Daerah, Sinkronisasi Data, Penyebarluasan Jenis Data, Koordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran Masyarakat dan Dunia Usaha dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat