Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 31 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Formasi Pegawai Non PNS BLUD RSUD, Pengadaan, Proses Pengadaan, Pengangkatan, Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas, Penjenjangan, Nomor Identitas, Tanda Pengenal dan Pakaian Dinas Harian, Kewajiban, Hak dan Larangan, Sanksi, Kesejahteraan Pegawai Non PNS, Pengembangan Karir, Pemberhentian, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soeratno Gemolong
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
27 April 2017
Tanggal Pengundangan
27 April 2017
Tanggal Berlaku
27 April 2017
Sumber
BD No 31/2017
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 543 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan