Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen Secara Elektronik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik, Penggunaan Fasilitas Layanan Pengadaan secara Elektronik, Kewajiban dan Larangan, Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen secara Elektronik, Biaya Operasional LPSE, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Sragen Secara Elektronik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
17 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2017
Tanggal Berlaku
17 Januari 2017
Sumber
BD No 3/2017
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 587 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan