Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ruang Lingkup, Surat Keterangan PEruntukan Ruang, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Ketentuan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Rumah Tinggal, Ketentuan Izin Penggunaan Pemanfaatan untuk Perumahan, Ketentuan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah untuk Non Perumahan, Izin Mendirikan Bangunan, Penetapan Lokasi, Pembinaan dan Monitoring, Biaya dan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat