Pendaftaran-tanah-sistematis
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Muna
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap oleh Pemerintah, perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/pemilikan tanah, sarana dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan, belum diaturnya terkait biaya penyipan dokumen penguasaan/pemilikan tanah sarana dan prasarana, bahwa pembiayaan Persiapan Pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- UU No.29 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.6 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; UU No.41 Tahun 1999; PP No.24 Tahun 1997; Permen Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.3 Tahun 1997; Permendagri No.111 Tahun 2014; Permen Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.35 Tahun 2016; Keputusan Bersama Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahn nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.25/SKB/V/2017 no.590-3167A Tahun 2017
- Pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
- 5 Halaman
|