kebijakan akuntansi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD No 39/2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan ketentuan tentang pengakuan nilai Persediaan dengan paragraf (15) dan paragraf (17) pada Peraturan Pemerintah Nomor 7I Tahun 2OlO tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2Ol4 tentang. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 45 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Bupati Sragen nomor 46 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada ketentuan BAB III huruf A angka 2 poin e angka 3 huruf b dan Ketentuan BAB III huruf A angka 2 poin e angka 3 ditambahkan huruf c;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2018.
- 4 hlm
|