Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2017

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Pasuruan No 10 Tahun 2010 tentang retribusi tempat Rekreasi dan olahraga sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Nama Retribusi adalah Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Milik Pemerintah Daerah yang dipungut atas jasa penyediaan Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk fasilitas penunjang lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan Tempat Rekreasi dan Olahraga termasuk fasilitas penunjang lainnya oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, ) meliputi : a. Pemandian Alam Banyubiru; b. Danau Ranu Grati; c. Kawasan Wisata Budaya Tengger; d. Stadion R Soedarsono Bangil; dan e. Gedung Olahraga Sasana Krida Anuraga Raci. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan jasa tempat rekreasi dan olahraga milik Pemerintah Daerah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk membayar retribusi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 31 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Pasuruan No 10 Tahun 2010 tentang retribusi tempat Rekreasi dan olahraga sebagaimana telah diubah dengan Perda No 13 Tahun 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 478 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan