Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 26 Tahun 2017

Pedoman Umum Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) serta penanganan Kegawatdaruratan di Kabupaten Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup KIBBLA meliputi : a. kesehatan wanita usia subur; b. kesehatan ibu hamil; c. kesehatan ibu bersalin; d. kesehatan ibu nifas; e. kesehatan ibu meneteki; f. kesehatan bayi baru lahir; g. kesehatan bayi; dan h. kesehatan anak balita. Penyelenggara pelayanan KIBBLA meliputi : a. Rumah Sakit Umum; b. Rumah Sakit Bersalin; c. Puskesmas; d. Puskesmas Pembantu; e. Ponkesdes/Polindes; f. Posyandu; g. Dokter Praktek Swasta; h. Rumah Bersalin; i. Bidan Praktek Swasta; j. Balai Pengobatan Swasta; dan k. Tim Kesehatan Desa (TKD). Sumber Daya Penyelenggaraan KIBBLA terdiri dari : a. sumber daya manusia tenaga kesehatan; dan b. sumber daya manusia dari komponen masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Kesehatan Ibu, bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) serta penanganan Kegawatdaruratan di Kabupaten Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 26
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan