Ruang lingkup KIBBLA meliputi : a. kesehatan wanita usia subur; b. kesehatan ibu hamil; c. kesehatan ibu bersalin; d. kesehatan ibu nifas; e. kesehatan ibu meneteki; f. kesehatan bayi baru lahir; g. kesehatan bayi; dan h. kesehatan anak balita. Penyelenggara pelayanan KIBBLA meliputi : a. Rumah Sakit Umum; b. Rumah Sakit Bersalin; c. Puskesmas; d. Puskesmas Pembantu; e. Ponkesdes/Polindes; f. Posyandu; g. Dokter Praktek Swasta; h. Rumah Bersalin; i. Bidan Praktek Swasta; j. Balai Pengobatan Swasta; dan k. Tim Kesehatan Desa (TKD). Sumber Daya Penyelenggaraan KIBBLA terdiri dari : a. sumber daya manusia tenaga kesehatan; dan b. sumber daya manusia dari komponen masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat