Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2017

Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

ASAS, Maksud Tujuan dan Sasaran, Organisasi Pengelola Zakat, Zakat Infaq dan Sedekah, Mekanisme Pengumpulan, Pengelolaan, Koordinasi, Monitoring Evaluasi dan Pelaporan, Pembinaan Pengawasan dan Pengendalian, Larangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah di Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
08 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
08 Desember 2017
Tanggal Berlaku
08 Desember 2017
Sumber
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan