Standar Operasional Prosedur (SOP) disusun dengan azas efektif, efisien, transparan, akuntabel, dinamis, mudah dipahami dan diterapkan. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terintegrasi disusun dengan maksud untuk dijadikan pedoman bagi seluruh unsur Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah : a. ketertiban proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah; b. meningkatkan efektivitas koordinasi antara unsur Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pengadaan barang/jasa; dan c. efisiensi dan efektivitas proses penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat