Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2017

SOP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Pemkab Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar Operasional Prosedur (SOP) disusun dengan azas efektif, efisien, transparan, akuntabel, dinamis, mudah dipahami dan diterapkan. Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terintegrasi disusun dengan maksud untuk dijadikan pedoman bagi seluruh unsur Perangkat Daerah dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Pelaksanaan Pembangunan Daerah. Tujuan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah : a. ketertiban proses penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah; b. meningkatkan efektivitas koordinasi antara unsur Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pengadaan barang/jasa; dan c. efisiensi dan efektivitas proses penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 15 Tahun 2017 tentang SOP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Pemkab Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
14 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2017
Tanggal Berlaku
14 Maret 2017
Sumber
BD Kab. Pasuruan Tahun 2017 No 15
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 876 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan