Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan tujuan menciptakan suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan guna memperoleh Direksi yang professional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas pengurusan PDAM, serta guna mewujudkan suatu proses pergantian Direksi secara baik. Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilaksanakan berdasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat