Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dipungut retribusi atas pelayanan pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang meliputi : a. alat ukur panjang; b. takaran (takaran kering, takaran basah dan takaran pengisi); c. alat ukur dari gelas; d. bejana ukur (tidak standart); e. tangki ukur; f. tangki ukur gerak; g. timbangan otomatis; h. timbangan bukan otomatis; i. anak timbangan; j. alat ukur gaya dan tekanan; k. meter kadar air; l. alat ukur cairan dinamis; m. alat ukur gas; n. alat ukur energi listrik (Meter kWh); o. perlengkapan UTTP; dan p. alat ukur lingkungan hidup. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan retribusi jasa umum. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Pemungutan Retribusi Tera/Tera Ulang dilaksanakan paling lambat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan dengan mempertimbangkan ketersedian sarana, prasarana dan sumber daya manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat