Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan lembaran daerah Nomor 230) pada Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat