Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2016

Perpustakaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan berdasarkan asas: a. pembelajaran sepanjang hayat; b. demokrasi; c. keadilan; d. keprofesionalan; e. keterbukaan; f. keterukuran; dan g. kemitraan. Penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dimaksudkan untuk meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat di daerah yang berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan. Ruang lingkup penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, meliputi: a. perencanaan; b. pengorganisasian; c. pendanaan; d. pelaksanaan; dan e. pengawasan, monitoring dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perpustakaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 504 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan