Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016

Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bidan dapat menjalankan praktik mandiri dan/atau bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus berpendidikan minimal Diploma III Kebidanan. Setiap Bidan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki SIKB. Setiap Bidan yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPB. SIKB atau SIPB berlaku untuk 1 (satu) tempat. Jangka waktu SIKB atau SIPB sebagaimana dimaksud sesuai dengan masa berlakunya STR. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. Bidan yang telah mempunyai SIKB/SIPB sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2016
Sumber
LD Kab. Pasuruan Tahun 2016 No 12
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan