Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2016

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah : a. melindungi wilayah Kabupaten Pasuruan dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, termasuk kawasan lindung, kawasan konservasi, kawasan hutan dan/atau hutan lindung, kawasan ruang terbuka hijau dan kearifan lokal; c. melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ekosistem daerah aliran sungai (DAS) serta anak sungainya dan ekosistem kawasan mata air di wilayah administrasi Kabupaten Pasuruan, agar tetap dapat memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat dan peruntukkan lainnya; d. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; e. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; f. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; g. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; h. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; i. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; j. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; k. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan l. mengantisipasi isu lingkungan global.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
09 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2016
Tanggal Berlaku
09 Mei 2016
Sumber
LD Kab.Pasuruan Tahun 2016 No 3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2239 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan